Kabupaten Bekasi || Nusantara Siber News – Subnit Tipidkor Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H, yang juga Kepala Seksi di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
H ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku merupakan ASN yang mendapatkan tugas sebagai Pendamping Kegiatan (PK) pada Program Fasilitas Bantuan Perbaikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang bersumber APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan pemotongan sebesar Rp. 3 juta.
Potongan dilakukan terhadap 25 orang Penerima Manfaat atas bantuan perbaikan rumah tersebut.
Kemudian penyidik dari Subnit Tipidkor Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 rumah.
Dari hasil pemeriksaan diketahui hasil perbaikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yang diterima oleh Penerima Manfaat.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, negara mengalami sebesar Rp.233 juta.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kemudian Subnit Tipidkor Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melimpahkan berkas perkara, Tersangka dan Barang bukti ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Barang bukti yang diserahkan diantaranya, satu bendel laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
Kemudian satu bendel proposal permohonan bantuan keuangan dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni.
Selain itu, Polisi juga menyerahkan satu bendel dokumen pencairan bansos pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (*)