BEKASI || Nusantara Siber News – Miris uang ratusan juta untuk honor pegawai desa dan BPD, diduga telah diselewengkan oleh Kepala Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Honor yang sudah lama di nanti nanti oleh semua kalangan pegawai dari tingkat penggali kubur, RT, RW, serta staf pemerintah desa hanya sekedar janji belaka yang di tuangkan oleh Kepala Desa.
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, awak media mencoba lebih lanjut menggali informasi kepada pihak pemerintah kecamatan, Karnadi selaku Camat Karang Bahagia pun sempat gelengkan kepala atas apa yang di lakukan oleh Kepala Desa Karang Bahagia terkait honor yang seharusnya sudah diterima oleh yang berhak dari bulan Juni, namun sampai bulan Agustus tidak diberikan juga.
Karnadi mengatakan kepada awak media, bahwa kepala desa karang bahagia sulit untuk bisa hadir dikecematan, meskipun pihak kecamatan sudah melakukan panggilan melalui bersurat sudah beberapa kalih.
Dirinya juga membenarkan, adanya surat yang dikirim oleh pihak BPD Karang Bahagia menanyakan tentang honor yang tak kunjung diberikan oleh kepala desa, namun sampai saat ini menurut Karnadi dirinya belum bisa bertemu langsung dengan kepala desa, hanya ada perwakilannya saja yang menghadap kepihak Kecamatan.
Menariknya pada hari itu juga rupanya Pihak Pemerintahan Kecamatan Karang Bahagia langsung mengundang Kepala Desa serta BPD untuk menyelesaikan persoalan honor yang tak kunjung di cairkan.
Namun anehnya, dari hasil rapat yang di gelar pihak Kecamatan Karang Bahagia serta Pemerintah Desa Karang Bahagia, bukannya honor yang diberi namun Kepala Desa membuat berita acara yang tertuang didalamnya adalah, “Bahwa Honor BPD, Perangkat Desa, RT dan RW, dan penggali kubur akan di bayarkan paling lambat hari Sabtu tanggal lima Agustus tahun Dua Ribu Dua tiga.”
Berita acara itu di tandatangani oleh Kepala Desa diatas materai 10000 , kemudian forum BPD Karang Bahagia, serta Camat Karang Bahagia.
Usai menggelar rapat internal yang digelar di dalam ruangan Camat Karang Bahagia, saat di konfirmasi beberapa pihak tidak ada satupun yang mampu menuangkan penjelasan tentang kemana uang honor ratusan juta selama ini termasuk Kepala Desa Karang Bahagia yang hadir diacara tersebut.
Tentunya hal yang telah dilakukan oleh Kepala Desa selaku pengguna anggaran diduga melakukan perbuatan penyalahgunaan keuangan desa, seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa.
Hal itu tentunya tertuang dalam aturan yang berlaku apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak Kepala Desa tentang honor yang belum di cairkan.(angga)