Kabupaten Bekasi, Nusantara Siber News – Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan antar pelajar yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja berusia 14 tahun di Kampung Kukun, Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (6/9/2024), dan konferensi pers digelar di lobi utama Polres Metro Bekasi pada Kamis (12/9/2024).
“Pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka A di Pondok Pesantren Cangkudu, Kecamatan Serang, Banten. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras dan Kanit Resmob bersama anggota Polsek Cabangbungin mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan kami berhasil mengamankan pelaku lainnya, MH, di Kampung Kepuh, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Kami juga menemukan barang bukti berupa celurit yang disimpan di rumah temannya K di Kampung Bulaktemu, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi,” jelas AKBP Saufi.
Saufi mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Cabangbungin telah mengamankan enam remaja yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua orang pelaku utama, yaitu MH (15) dan A (15), melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban, F, seorang siswa SMP, meninggal dunia.
“Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, yang dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku, MH dan A, di dua lokasi berbeda,” ungkap Saufi.
Ia juga memberikan apresiasi kepada anggotanya yang bergerak cepat dalam mengejar para pelaku hingga berhasil menangkap mereka.
“Saya mengapresiasi kecepatan anggota yang bertindak segera setelah kejadian ini dan berhasil menangkap para pelaku. Saat ini, kedua pelaku utama, MH dan A, sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Wakapolres.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Saufi. (Red)