Terjadi Lagi!!! DIDUGA OKNUM SMAN 1 PEBAYURAN PUNGLI SERAGAM SEKOLAH DAN SAMPUL PAS PHOTO

Kabupaten Bekasi, Nusantara Saiber News – Meskipun pemerintah propinsi jawa barat telah mengalokasikan,Anggaran pendapatan pelanja daerah (APBD) Dan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). untuk pendidikan menengah universal baik negri maupun swasta,namun SMAN 1 pebayuran Kelurahan Kertasari,Kecamatan pebayuran,kabupaten Bekasi,seolah tidak peduli kebijakan bapak Gubernur jawa barat dan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi jawa barat tersebut. 3/3/2024

Salah satu orangtua siswa yang di temui media Nusantara Saiber News dipelataran parkir SMAN 1 Pebayuran menuturkan,para orangtua di mintai biyaya mulai seragam sekolah,sampul pas photo dan siswa siswi kelas X dan XI Rp.1,2 Juta dan 150 ribu dana tersebut sebagai,seragam sekolah,untuk sampul photo dan kami tidak bisa berbuat banyak karena sudah ditentukan biyaya yang harus di bayarkan orangtua siswa siswi kebanyakan mengisi nilai yang paling rendah dan bisa di lunasi secara bertahap, saya sebenarnya merasa bingung tetapi saya tidak berani ngomong takut anak saya ada tekanan di sekolah tersebut,ungkapnya.

Sementara Kepalah sekolah SMAN 1 pebayuran yang berhasil ditemui Media,Marsan S.PD M PD. selau mengatakan ada rapat di ruangan

Ketua umum,Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi (GNPK).Bosari Setia Permana, ketika ditanya tentang pengadan seragam sekolah yang marak di jual oleh sekolah di bekasi,hal itu di larang dalam Permendikbud nomor 45 tahaun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi perserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah,pasal 4 ayat 1 pengadan sekolah di usahakan sendiri oleh orang tua atau wali perserta didik,ayat 2 pengadan seragam sekolah tidak boleh di kaitkan dengan pelaksanan peneriman perserta didik baru atau kenaikan kelas.

Mengenai sanksi di atur pasal 6,sekolah yang melanggar aturan mentri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undanagan,kalaw ada sekolah yang menjual seragam,dilaporkan saja bila terbukti akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Munculnya biyaya selalu didalikan atas dasar keputusan rapat orangtua siswa dengan komite sekolah,seolah semuah kebijakan sekolah apabila didasari atas musyawarah dianggap sudah final dan mempunyai kekuatan hukum,sehingga keputusanya wajib diikuti oleh orang tua siswa”, dan ini tidak boleh bertabrakan dengan peraturan yang sudah ada.

Bosari setia permana,mengaku sedang mengumpulkan alat bukti untuk melaporkan kepalah sekolah yang diduga menyalah gunakan kewenangan dalam menjalankan amanah jabatanaya,bila tidak ada tindakan tegas dari propinsi jawa barat,kasu ini akan di laporkan kepada pihak yang berhak menanganinya.Tegasnya (Rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *