Kabupaten Bekasi, Nusantara Siber News – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Satwika Narendra, S.H., dan Jaksa Fasilitator Jefferson Hakim, S.H., menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Nomor: TAP-4/M.2.31/Eoh.2/01/2025 kepada tersangka HJS. HJS sebelumnya diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Surat ketetapan ini diserahkan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajarannya menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Satwika pada Senin (20/1/2025).
Menurut Satwika, insiden bermula saat HJS dan istrinya dalam perjalanan pulang dari pasar menggunakan sepeda motor usai membeli bahan untuk berjualan bakso. Di tengah perjalanan di Kp. Tugu, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, HJS melihat korban sedang berselisih dengan pengendara motor lain sehingga menyebabkan kemacetan.
“HJS menegur korban atas kemacetan yang terjadi, tetapi korban tidak terima dengan teguran tersebut. Akibatnya, terjadi perselisihan yang berujung pada HJS memukul korban sebanyak dua kali. Setelah itu, HJS menawarkan bantuan kepada korban untuk berobat dan menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum. Namun, korban menolak dan mengungkapkan dirinya sebagai anggota kepolisian,” jelasnya.
Proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan pada Kamis, 12 Desember 2024, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Acara tersebut dihadiri oleh HJS, korban, keluarga tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan penyidik.
Perdamaian difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, bersama tim kejaksaan lainnya. Korban menerima permohonan maaf dari HJS tanpa meminta ganti rugi dalam bentuk apapun. Dukungan juga datang dari keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta penyidik yang turut hadir.
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman untuk kasus ini tidak lebih dari lima tahun penjara, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
“Selain itu, secara humanis, HJS berasal dari keluarga kurang mampu yang harus menghidupi istri dan orang tuanya yang lanjut usia. Ia bekerja sebagai pedagang bakso gerobak di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, dengan penghasilan yang tidak menentu. Hal ini juga untuk mencegah stigma negatif di masyarakat,” pungkas Satwika. (Red)