⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Atas
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

154 Desa di Kabupaten Bekasi Siap Gelar Pilkades Serentak 2026, Gunakan Sistem E-Voting

Bekasi, Berita, Headline30 Dilihat

Kabupaten Bekasi, Nusantara Siber News — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak masa bakti 2026–2034 yang akan digelar di 154 desa pada 23 kecamatan.

Pelaksanaan Pilkades tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tertanggal 31 Maret 2026.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bekasi berencana menerapkan sistem pemungutan suara berbasis elektronik atau e-voting, sebagai upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas proses pemilihan kepala desa.

Langkah ini menjadi terobosan baru karena selama ini sebagian besar Pilkades masih dilakukan secara konvensional melalui pencoblosan manual.

Berdasarkan jadwal resmi, tahapan Pilkades akan dimulai pada 2 Mei 2026 dan berlangsung hingga akhir September 2026.

Pada tahap persiapan yang berlangsung mulai 2 Mei hingga 24 Juli 2026, pemerintah desa akan menjalankan sejumlah agenda penting, seperti pembentukan panitia pemilihan, pemutakhiran data pemilih, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selanjutnya, tahapan pencalonan dijadwalkan berlangsung pada 25 Juli hingga 31 Agustus 2026. Pada fase ini, panitia akan membuka pendaftaran bakal calon kepala desa, melakukan verifikasi administrasi, hingga menetapkan kandidat yang berhak mengikuti kontestasi.

Sementara itu, masa jabatan kepala desa petahana di 154 desa tersebut dijadwalkan berakhir pada 28 September 2026.

Pilkades serentak tahun ini direncanakan berlangsung dalam tiga gelombang, dengan gelombang pertama diikuti oleh seluruh 154 desa.

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah penerapan sistem e-voting dalam proses pemungutan suara.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan sosialisasi sejak awal tahun, termasuk simulasi teknis penggunaan sistem digital tersebut.

Meski dinilai mampu mempercepat proses penghitungan suara sekaligus meminimalkan potensi kecurangan, penerapan e-voting juga menghadirkan sejumlah tantangan.

Baca Juga  Desak Dirut Mundur! Ribuan Warga Geruduk Kantor Camat Tuntut Perbaikan RSUD Cabangbungin

Beberapa di antaranya meliputi kesiapan infrastruktur teknologi, keamanan sistem digital, hingga tingkat literasi teknologi masyarakat di wilayah pedesaan.

Sejumlah pihak menilai keberhasilan Pilkades Serentak 2026 tidak hanya bergantung pada kesiapan teknis, tetapi juga pengawasan ketat di setiap tahapan pelaksanaan.

Tanpa pengawasan yang maksimal, potensi konflik, sengketa hasil pemilihan, hingga persoalan administratif masih dapat terjadi, terutama mengingat skala pelaksanaan yang cukup besar.

Pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tetap menjamin hak pilih masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun media resmi daerah guna menghindari informasi yang keliru.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner After Content
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *