⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Atas
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BPK Ungkap Bobroknya Pengelolaan Jalan di Karawang, Anggaran Ratusan Miliar Tidak Efektif

PUPR Akui Tak Miliki Database Jalan, 46 Ruas Rusak Berat Tak Masuk Prioritas

Berita, Karawang387 Dilihat

KARAWANG, NUSANTARA SIBER NEWS – Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap sejumlah kelemahan serius dalam pengelolaan infrastruktur jalan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang selama periode 2021 hingga Triwulan III 2023.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK Nomor 10/LHP/XVIII.BDG/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024, disebutkan bahwa perencanaan dan pelaksanaan preservasi jalan tidak berbasis pada data kerusakan aktual di lapangan. Akibatnya, ratusan kilometer jalan yang mengalami kerusakan berat justru tidak menjadi prioritas untuk diperbaiki.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Anggaran Besar, Jalan Tetap Rusak

Selama periode audit, anggaran preservasi jalan tercatat mencapai Rp 589,16 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 499,07 miliar atau 84,71%. Namun, serapan anggaran tersebut tidak sebanding dengan hasil di lapangan, karena banyak jalan yang tetap dibiarkan rusak parah.

BPK mencatat ada 46 ruas jalan sepanjang 147,9 km yang mengalami kerusakan berat (50%–100%), namun tidak masuk dalam daftar prioritas pembangunan maupun perawatan pada tahun 2022 dan 2023.

PUPR Akui Tak Punya Database Kondisi Jalan

BPK menyimpulkan akar persoalan terletak pada lemahnya perencanaan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. Dalam wawancara, Plt. Kepala Dinas PUPR mengakui bahwa perencanaan pembangunan dan preservasi jalan tidak mengacu pada kondisi riil.

Lebih lanjut, tidak adanya database kondisi jalan yang mutakhir disebut menjadi alasan utama mengapa perencanaan tidak akurat. Selain itu, PUPR belum menyusun rencana tahunan preservasi jalan secara terintegrasi, yang seharusnya mencakup pemeliharaan rutin, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran jalan sesuai standar teknis.

Pengadaan Jalan Bermasalah, Pengawasan Lemah

BPK juga menyoroti masalah dalam proses pengadaan dan pengawasan proyek jalan dan jembatan. Dari tahun 2021 hingga Triwulan III 2023, tercatat 2.406 paket pekerjaan dilakukan melalui pengadaan langsung, namun sebagian besar tidak disertai spesifikasi teknis dan kriteria pelaksana.

Baca Juga  Kenal Pamit AKBP Edwar Zulkarnain Dan AKBP Fiki Novian Ardiansyah Resmi Jabat Kapolres Karawang

Akibatnya, kualifikasi dan kompetensi penyedia jasa tidak dapat dipastikan, yang berdampak pada kualitas pekerjaan.

Sementara itu, dari sisi pengawasan, hanya terdapat 40–50 orang pengawas lapangan yang harus menangani ribuan proyek setiap tahun. Hal ini dinilai membuat pengawasan lapangan menjadi tidak efektif dan berpotensi besar terjadinya kesalahan teknis maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Tata Kelola Jalan di Karawang Perlu Reformasi Total

BPK menilai temuan-temuan ini menunjukkan kelemahan sistemik dalam pengelolaan jalan di Kabupaten Karawang. Mulai dari perencanaan tanpa data akurat, pengadaan yang tidak sesuai standar, hingga pengawasan yang minim.

Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas infrastruktur jalan di Karawang yang tidak optimal dan merugikan masyarakat luas sebagai pengguna jalan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner After Content
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *