Diduga Honor Tidak Kunjung Cair, Kades Karang Bahagia Akan di Laporkan

BEKASI || Nusantara Siber News – Malang melintang nasib para RT/RW, penggali kubur, serta staf Pemerintah Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menantikan uang honornya yang sampai hari ini belum juga bisa diterimanya. Jumat (11/08/2023).

Mendapatkan kabar baik dari berita acara yang di buat oleh kepala Desa Karang Bahagia, yang di tandatangani diatas materai serta disaksikan oleh pihak Pemerintah Kecamatan dan juga BPD, yang akan membayar seluruh honor pada tanggal 5 Agustus 2023, ternyata hanya janji belaka dan tipu daya

Nyatanya, saat dikonfirmasi awak media kepada salah satu pegawai instansi pemerintah Desa Karang Bahagia yang namanya minta dirahasiakan mengeluhkan pimpinannya yang belum juga membayar honor mereka.

“Bingung bang, kenapa itu kepala desa belum juga mencairkan honor kami, padahal semua desa sudah pada cair honornya selain desa karang bahagia, dengan honor gak turun saya demi melanjutkan hidup harus rela pinjam pinjam uang kesana kemari bahkan ada juga rekan saya sampe pinjam ke bank emok, demi menutupi kebutuhan sehari hari,” ujarnya kepada awak media.

Dirinya juga mengatakan, janji tanggal 5 Agustus, namun nyatanya janji tinggalah janji hanya honor BPD saja yang cair, kemudian janji kembali pada hari ini kamis 11 Agustus 2023, nyatanya belum juga ada.

Menanggapi hal itu, Rahmat Hidayat selaku anggota LSM GRPPH-RI mengatakan bahwa diduga kuat uang honor terpakai oleh kepala desa, tentunya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi serta APH harus ikut serta untuk mengambil sikap sesuai aturan yang berlaku.

“Saya menduga kepala desa menyalahkan gunakan wewenang nya dalam pemakaian angggaran dana desa ini, sungguh tega kepala desa karang bahagia, di balik hal itu ada puluhan keluarga, anak, istri para pegawai Pemerintah Desa tentunya sangat menantikan honor mereka,” ucapnya kepada awak media.

Tentunya tindakan kepala desa ini sudah berlawanan dengan aturan yang ada, hal ini pun bisa menjadi pintu masuk APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memanggil kepala desa dengan adanya bencana seperti ini, karena kepala desa diduga menyalah gunakan wewenangnya yang berakibat merugikan uang negara serta kepentingan orang banyak.

Masih kata Rahmat Hidayat, dalam waktu dekat ini kami selaku sosial kontrol tentunya tidak akan tinggal diam, kami akan secepatnya mengadukan hal ini kepada pihak yang berwenang, agar tidak terjadi lagi dikemudian harinya.

“Kami dari Lembaga GRPPH-RI DPW Jawa Barat, akan segera membuat laporan kepada pihak yang berwajib dari kejaksaan hingga Tipikor, agar keadilan bisa ditegakkan, serta hal itu bisa menjadi contoh untuk desa desa yang lain yang ada di Kabupaten Bekasi.” Pungkasnya.(angga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *