Diduga Tidak Transparan Anggaran Dana Bos SMAN 1 Sukakarya Terindikasi Dikorupsi

Kabupaten Bekasi, Nusantarasibernews.com – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sukakarya, Kabupaten Bekasi Terindikasi Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMAN 1 Sukakarya Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, saat disambangi kesekolah pihak SMAN 1 Sukakarya tersekesan menghindar setelah diberitakan oleh Nusantarasibernews.com edisi 25 Maret 2024 Kemarin, dengan dalih kalau masalah sekolah itu urusan antara humas dan kepala sekolah.

“Untuk urusan jawaban ataupun tanggapan terkait berita, itu urusan antara Pak Baban (Humas) dan Kepsek Acep Hadi, adapun Baban dan Kepsek sedang tidak ada disekolah,” Ucap Tono, (27/03).

Ucapan tersebut justru berbanding terbalik dengan yang disampaikan oleh penjaga sekolah yang mengatakan Baban (Humas) ada disekolah.

“Pak Baban ada, dan sudah saya sampaikan, tungguin aja,” Kata Penjaga.

Pertanyaannya ada apa dengan SMAN 1 Sukakarya yang tidak menjawab surat konfirmasi dana BOS dan menghindar saat hendak dikonfirmasi?.

Perlu diketahui, SMAN 1 Sukakarya Kabupaten Bekasi merupakan sekolah besar, yang jumlah muridnya lebih dari 1000 siswa. Dengan jumlah murid yang besar itu, maka Anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah ini, baik dari Pemerintah Pusat (APBN) maupun dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa barat, setiap tahunya nilainya mencapai milyaran rupiah.

Selain itu Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), pada tahun 2022-2023 ini SMAN 1 Sukakarya terhitung sebesar 3,8 Milyar rupiah.

Anggaran sebesar itu, berdasarkan sumber, tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. bahkan, menurut sumber sengaja di gelembungkan atau dimarkup disetiap kegiatannya guna mengelabui pemerintah demi keuntungan suatu kelompok ataupun pribadi.

Adapun kegiatan yang diduga digelembungkan /dimarkup sebagai berikut ;
Tahun 2022 Tahap 1, administrasi kegiatan sekolah Rp. 147.414.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 12.255.000, langganan daya dan jasa Rp. 10.500.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 32.875.000.

Tahap 2, penerimaan Peserta Didik baru
Rp.76.365.000, Pengembangan perpustakaan Rp 244.612.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 107.678.500, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 171.135.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp. 75.352.000, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 10.890.000, Langganan daya dan jasa Rp. 31.195.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 121.250.000, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 129.524.000

Tahap 3, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Rp. 41.954.500, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 131.275.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp. 202.333.000, Langganan daya dan jasa Rp 27.753.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 86.283.500.

Tahun 2023 Tahap 1, penerimaan Peserta Didik baru Rp. 10.729.000, Pengembangan perpustakaan
Rp 343.066.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 97.920.000, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 53.748.000, Administrasi kegiatan sekolah
Rp 167.182.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 181.325.000, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 16.500.000

Tahap 2, penerimaan Peserta Didik baru
Rp 61.610.000, Pengembangan perpustakaan Rp 216.998.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 80.680.000 Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 66.462.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 239.193.500, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 72.551.500, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 120.230.000. (RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *