Iklan Sponsor

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemasangan Sambungan PDAM Tirta Bhagasasi

Bekasi87 Dilihat

Kabupaten Bekasi – Nusantara Siber News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Bhagasasi untuk periode 2024–2025.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ, yang merupakan pejabat di lingkungan Perumda PDAM Tirta Bhagasasi. Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

Menurut Kejari, dugaan perkara bermula ketika 21 pemohon atau calon pelanggan di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda PDAM Tirta Bhagasasi.

Dalam prosesnya, bagian pemasaran diduga menyampaikan informasi mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut, menurut penyidik, membuat sejumlah calon pelanggan merasa keberatan terhadap biaya yang harus dibayarkan.

Karena kebutuhan air bersih yang dinilai mendesak untuk operasional rumah, kantor, maupun perusahaan, para pemohon disebut tetap melakukan pembayaran sesuai biaya yang telah ditetapkan.

“Karena kebutuhan air bersih yang mendesak untuk operasional kantor, rumah maupun perusahaan, dan karena tidak memiliki pilihan lain, calon konsumen akhirnya membayar biaya yang telah ditetapkan oleh bagian pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Kajari Kabupaten Bekasi, Semeru, kepada wartawan.

Kejari menyebut pembayaran tersebut diduga dilakukan ke rekening yang telah dipersiapkan untuk menampung dana pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana yang masuk ke rekening tersebut diduga kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan penyidik.

 

Semeru menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab berdasarkan perkembangan alat bukti.

Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan diri melalui proses hukum yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Baca Juga  Gubernur Jabar Tetapkan Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi
Iklan Sponsor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *