Kabupaten Bekasi, Nusantara Siber News — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penerapan pidana kerja sosial, Selasa (4/11/2025), di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menempatkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman tanpa pemenjaraan.
Kepala Kejati Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menyebut kerja sama tersebut merupakan terobosan penting menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
“Pidana kerja sosial menekankan pemulihan sosial dan tanggung jawab moral pelaku kepada masyarakat. Dengan dukungan pemerintah daerah, aturan ini akan lebih efektif dan bermanfaat bagi publik,” ujarnya.
Menurut Hermon, penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, sekaligus membangun kesadaran pelaku terhadap nilai sosial di masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mendukung penuh implementasi program tersebut. Ia menyebut konsep kerja sosial sejalan dengan karakter masyarakat Sunda yang menjunjung tinggi nilai gotong royong dan kemanusiaan.
“Pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tapi juga sarana pembinaan. Pelaku diajak berkontribusi, bukan dijauhi, agar bisa kembali diterima di lingkungannya,” tutur KDM.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Jawa Barat akan menyiapkan mekanisme pelaksanaan, fasilitas, serta sinergi lintas sektor untuk mendukung efektivitas penerapan pidana kerja sosial di berbagai daerah.
KDM juga berharap, kolaborasi antara Kejati dan Pemprov dapat menjadi model penegakan hukum yang berkeadilan dan beradab, sekaligus memperkuat paradigma restorative justice di Indonesia.
“Langkah ini menjadi wujud nyata reformasi hukum yang lebih berpihak pada nilai kemanusiaan dan keseimbangan sosial,” tegasnya.
Kesepakatan antara Kejati dan Pemprov Jawa Barat ini menandai babak baru dalam upaya menciptakan sistem peradilan pidana yang tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan dan membina, sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan keberlanjutan sosial.







