BEKASI | NUSANTARA SIBER NEWS – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh 26 organisasi wartawan yang tergabung dalam Wartawan Indonesia Bersatu (WIB) di depan Mapolres Metro Bekasi pada Jumat, 20 Juni 2025, mendapat tanggapan serius dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H.
Menanggapi aksi solidaritas tersebut, Ade Muksin menyampaikan rekomendasi dan kajian hukum sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan. Berikut ringkasan kajian hukumnya:
Latar Belakang Aksi WIB di Mapolres Metro Bekasi
Aksi tersebut dipicu oleh adanya laporan pidana terhadap sejumlah wartawan dan advokat, yang diduga terkait dugaan pencemaran nama baik. Diduga, laporan ini menyasar produk jurnalistik dan pendampingan hukum terhadap karya pers, yang memicu kekhawatiran di kalangan media.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi pers, WIB mengajukan empat tuntutan utama, termasuk penghentian penyidikan atas laporan yang dianggap menyerang kerja jurnalistik.
Rumusan Masalah
-
Apakah SPKT dapat langsung menerima laporan pidana terhadap wartawan yang menjalankan profesi?
-
Bagaimana standar hukum terkait perlindungan profesi wartawan?
-
Dapatkah penyidik menghentikan penyelidikan melalui SP3 dalam kasus yang menyangkut jurnalis?
-
Apakah aksi WIB memiliki legitimasi hukum dan etika?
Dasar Hukum yang Digunakan
-
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
-
Pasal 4(3): Pers bebas menyebarkan informasi.
-
Pasal 8: Wartawan dilindungi hukum.
-
Pasal 18(1): Menghalangi kegiatan jurnalistik merupakan tindak pidana.
-
-
Putusan MK No. 41/PUU-XII/2015
-
Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.
-
-
Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012
-
Hanya Dewan Pers yang berwenang menilai karya jurnalistik.
-
-
KUHAP Pasal 108
-
Setiap laporan harus diselidiki dahulu sebelum naik ke tahap penyidikan.
-
Analisis Hukum: Perlindungan Profesi Wartawan
-
SPKT memang wajib menerima laporan, tetapi harus diverifikasi apakah terkait produk jurnalistik atau bukan.
-
Sengketa jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers.
-
Putusan MA No. 1554 K/Pid/2007 mempertegas bahwa wartawan tidak dapat dipidana jika menjalankan tugas sesuai kode etik.
SP3 dan Upaya Hukum
-
Penghentian penyidikan (SP3) hanya dapat dilakukan penyidik jika tidak ada cukup bukti.
-
Pihak eksternal, termasuk masyarakat, dapat mengajukan praperadilan jika menilai proses penyidikan tidak sah.
-
Mekanisme lain: pengaduan ke Propam atau Kompolnas atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Legalitas Aksi WIB
-
Aksi damai WIB sah secara konstitusi, mengacu pada:
-
Pasal 28E UUD 1945
-
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
-
-
Sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum, aksi tersebut legal dan dilindungi hukum.
Kesimpulan Kajian Hukum Ketua PWI Bekasi Raya
-
Laporan terhadap wartawan harus diverifikasi dan diarahkan ke Dewan Pers jika menyangkut karya jurnalistik.
-
Wartawan memiliki perlindungan hukum khusus dalam menjalankan profesi.
-
Aksi damai WIB sah menurut hukum dan berfungsi sebagai kontrol sosial atas dugaan kriminalisasi pers.






