Cikarang Pusat, Nusantara Siber News – Koalisi Masyarakat Bekasi Sejahtera (KOMBES) yang terdiri dari 3 Ormas dan 2 LSM yaitu, Laksar Merah Putih (LMP), Garda Singa Nusantara (GSN), Brrigez, Kompi dan Jamwas Indonesia mengelar aksi unjuk rasa didepan kantor Pemerintah kabupaten Bekasi pada kamis 03/10/2024.
Dalam aksinya, Koalisi Masyarakat Bekasi Sejahtera (KOMBES) meminta dan mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Cibitung dari PT. Citra Prasasti Konsorindo (Cipako).
Pasalnya, PT Citra Prasasti Konsorindo diduga telah mengabaikan surat perjanjian yang dibuat antara Pemerintah kabupaten Bekasi dengan PT Citra Prasasti Konsorindo melalui Dinas Perdagangan.
“Ya kami meminta dengan tegas agar Pemkab Bekasi mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Cibitung dari PT Citra Prasasti Konsorindo,” tegas Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto.
Sejumlah perwakilan dari KOMBES juga telah melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo di ruang kerjanya waktu itu.
Pada pertemuan itu tidak ada titik temu untuk mengungkap beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Citra Prasasti Konsorindo ( Cipako ) selaku mitra kerjasama dalam rangka revitalisasi dan pengelolaan pasar induk Cibitung
“Dalam revitalisasi dan pengelolaan Pasar Induk Cibitung, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo berbicara layaknya pengacara PT. Citra Prasasti Konsorindo yang membuat audiensi berputar putar tanpa menemukan jawaban pasti dari dugaan laporan investigasi yang diberikan KOMBES,” katanya.
Sejumlah catatan yang diberikan KOMBES :
Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil
(JAMWAS ) Indonesia
Bahwa hasil audiensi langsung dengan Kepala Dinas Perdagangan Gatot Purnomo tidak menghasilkan titik temu untuk mengungkap beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT.Citra Prasasti Konsorindo dalam revitalisasi pengelolaan Pasar Induk Cibitung,
Kepala Dinas Perdagangan Gatot Purnomo berbicara layaknya pengacara PT. Citra Prasasti Konsorindo yang membuat audiensi berputar putar tanpa menemukan jawaban pasti dari dugaan laporan investigasi yang diberikan KOMBES.
KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia)
1.Pelaksaan tender diduga tidak transfaran dan terkesan dipaksakan
2.PKS dan site plant diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan hal itu disampaikan oleh pihak pemerintah kabupaten Bekasi yang diwakili oleh Kepala dinas perdagangan (Disdag)
3.Bahwa pihak pemerintah daerah melalui dinas perdagangan (Disdag) mengetahui bahwa hal tersebut benar adannya
- Bahwa dasar addendum itu jelas karena adanya kesalahan proses dari awal
- Mempertanyakan addendum sudah sejauh mana pelaksanaanya, karena hasil monev sudah dilaksanakan tapi, belum diputuskan oleh pihak Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD)
- Seharusnya pemerintah kabupaten Bekasi tidak melanjutkan Kerjasama dengan PT. CIPAKO karena kami menduga banyak pelangaran yang dilakukan.
- Kami menduga Dinas Perdagangan (Disdag) pada tahun 2020 tidak melakukan pemeriksaan nilai kecukupan modal PT. CIPAKO.
- Diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenangan penyedia Revitalisasi dan pengelolaan pasar induk cibitung.
LMP (Laskar Merah Putih)
- Hasil audiensi tidak sesuai yang diharapkan dan terjadinya deadlock
- Untuk selanjutnya LMP akan melanjutkan aksi yang lebih besar lagi untuk bisa mempertanyakan lagi terkait persoalan yang sudah dibahas langsung dengan pimpinan tinggi (PJ Bupati Bekasi)
- Akan melakukan aksi besar besaran digedung merah putih ( KPK ) Jakarta
GSN (Garda Singa Nusantara)
- Meminta pihak pemerintah kab. Bekasi agar segera melakukan Tindakan tegas dan nyata terkait pengelolaan pasar cibitung yang diduga banyak pelanggaran.
- Meminta Kepada pemerintah kab. Bekasi untuk mengambil alih pengelolaan pasar cibitung, apabila itu diabaikan kami dari GSN yang tergabung dalam KOMBES akan melakukan aksi lebih besar lagi dari hari ini.
BRIGEZ
DPW BRIGEZ kabupaten Bekasi Dede Khoer Effendi Mempertanyakan transparansi dari pada kesepakatan Kerjasama, perjanjian Kerjasama serta addendum daripada pemerintah daerah kabupaten Bekasi dengan PT CIPAKO selaku pengelola pasar induk Cibitung.
DPW BRIGEZ melihat adanya kontradiksi antara perjanjian Kerjasama dan addendum tersebut seperti jumlah kios yang tertuang dalam PKS dan Adendum berbeda, dia mengatakan dari hasil kajian yang dilakukan oleh BRIGEZ terdapat perbedaan antara Klausul perjanjian kerjasama dan SIte Plant yang ada dipasar induk Cibitung yaitu dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) kios seluas .4.636m2 namun dalam site plant menjadi seluas 6.650m2.
BRIGEZ berkomitmen untuk terus ikut andil dalam pengawalan dan pengawasan ‘’progress pembangunan pasar induk Cibitung agar kemudian pasar induk Cibitung bersih dari praktek KKN’’ tutupnya.
Dalam hal ini kami yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Bekasi Sejahtera (KOMBES) tidak puas atas hasil audinesi dengan pihak Pemerintah yang diwakili oleh Kepala dinas perdagangan Gatot Purnomo, selanjutnya kami akan melakukan aksi besar-besaran agar mendapatkan kesempatan audensi dengan pj. Bupati Bekasi untuk memutuskan dan mengkaji ulang pengelolaan pasar Induk cibitung melalui PT. Citra Prasasti Konsorindo ( CIPAKO ). RED