SERANG, Nusantara Siber News – Proyek Rehabilitasi Pengendalian Banjir Ruas Jalan Ki Samaun Bakri dengan nilai pekerjaan sebesar Rp6.192.858.000 yang bersumber dari Anggaran Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan dari Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kota Serang, Johan Simarmata.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Berkah Doa Ibu Selaras berdasarkan Kontrak Nomor 600.1.8/183/SPK/RHB PB-RJ KSB/BBM/DPUPR/2026.
Johan meminta seluruh tahapan pekerjaan, khususnya pemasangan U-Ditch, dilakukan sesuai gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), spesifikasi teknis, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah tidak seharusnya hanya berorientasi pada pencapaian progres fisik, tetapi juga harus mengedepankan kualitas konstruksi dan fungsi jangka panjang.
“Ini uang rakyat dengan nilai Rp6,19 miliar. Jangan main-main dengan kualitas pekerjaan. U-Ditch bukan sekadar diangkat, diletakkan, lalu dianggap selesai. Setiap tahapan harus sesuai spesifikasi teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Johan.
Pertanyakan Tahapan Dasar Pemasangan U-Ditch
Salah satu hal yang menjadi perhatian Johan adalah tahapan persiapan dasar sebelum pemasangan U-Ditch. Ia meminta pihak pelaksana dan pengawas memberikan penjelasan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
Johan menyoroti dugaan tidak digunakannya pasir urug pada dasar pemasangan U-Ditch. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut perlu diklarifikasi dengan mengacu pada dokumen perencanaan dan spesifikasi pekerjaan.
“Kalau dalam dokumen pekerjaan memang dipersyaratkan adanya pasir urug atau lapisan dasar tertentu, maka pelaksana wajib melaksanakannya sesuai ketentuan. Material dasar dan proses pemadatannya juga harus memenuhi spesifikasi,” ujarnya.
Menurut Johan, apabila ditemukan perbedaan antara pekerjaan di lapangan dan ketentuan dalam kontrak, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau benar terdapat tahapan yang tidak dilaksanakan sebagaimana dipersyaratkan, siapa yang mengawasi dan bagaimana proses pengendaliannya? Jangan hanya mengandalkan laporan administrasi. Kondisi di lapangan juga harus menjadi perhatian,” katanya.
Ia menilai persiapan dan pemadatan dasar merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi saluran. Dasar yang tidak dipersiapkan sesuai ketentuan berpotensi memengaruhi stabilitas, elevasi, dan fungsi konstruksi.
Sambungan U-Ditch Juga Jadi Perhatian
Selain bagian dasar, Johan turut menyoroti kualitas sambungan antar-U-Ditch. Ia meminta pemasangan dilakukan secara presisi sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Menurutnya, sambungan konstruksi perlu diperhatikan secara serius agar fungsi saluran pengendalian banjir dapat berjalan sebagaimana yang direncanakan.
“Jangan sampai sambungan dikerjakan asal-asalan. Harus rapat, lurus, dan sesuai metode pekerjaan yang dipersyaratkan. Apabila nat sambungan diwajibkan menggunakan material tertentu sesuai spesifikasi, maka harus dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Johan.
Ia mengatakan setiap detail pekerjaan memiliki pengaruh terhadap fungsi saluran, terutama dalam mencegah gangguan terhadap aliran air dan potensi kerusakan konstruksi.
Lantai U-Ditch Diminta Sesuai Spesifikasi
Johan juga meminta perhatian terhadap pekerjaan lantai U-Ditch, termasuk pelaksanaan pengecoran apabila pekerjaan tersebut memang tercantum dan dipersyaratkan dalam gambar kerja, RKS, maupun spesifikasi teknis.
Ia menekankan agar tidak ada pengurangan tahapan pekerjaan, material, maupun perubahan metode pelaksanaan tanpa dasar teknis dan persetujuan sesuai ketentuan kontrak.
“Kalau spesifikasi mengharuskan lantai U-Ditch dicor, maka harus dikerjakan sesuai spesifikasi. Jangan ada kompromi terhadap mutu pekerjaan. Setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pengawas Diminta Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh
Johan meminta DPUPR Provinsi Banten, konsultan pengawas, serta pejabat terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Ia menekankan bahwa pengawasan tidak seharusnya hanya dilakukan berdasarkan dokumen administrasi maupun laporan progres pekerjaan.
“Pengawasan harus benar-benar dilakukan di lapangan. Periksa persiapan dasar, pemadatan, elevasi, kelurusan pemasangan, sambungan, nat, hingga bagian lantai sesuai spesifikasi yang berlaku. Jika diperlukan, lakukan pemeriksaan atau pengujian teknis sesuai ketentuan,” tegas Johan.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa anggaran sebesar Rp6,19 miliar digunakan untuk menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan standar kualitas dan dapat memberikan manfaat jangka panjang.
Johan menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan merupakan tuduhan atau vonis terhadap pihak kontraktor maupun pihak lainnya. Menurutnya, setiap dugaan ketidaksesuaian harus dijawab melalui proses klarifikasi, pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, dan pembuktian teknis.
“Kami tidak menuduh, kami mempertanyakan. Jika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen dan kondisi pekerjaan di lapangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak PT Berkah Doa Ibu Selaras, DPUPR Provinsi Banten, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
(Red)











