Ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan bahwa dana yang dielola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan uang jemaah secara murni, bukankeuangan negaraDian menyatakan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dibayarkan oleh jemaah tidak pernah dilaporkan sebagai kas negara, sehingga tidak dapat dianggap sebagai bagian dari keuangan negara.
Itu diungkapkan Dian sebagai saksi ahli dalam persidangan praperadilan mantan Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumasmenghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2026. “Tidak pernah ditetapkan sebagai kas negara oleh menteri keuangan, karena jika menjadi kas negara, berarti negara bisa langsung menggunakannya untuk kepentingan negara,” ujar Dian saat memberikan kesaksian di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Dian menyatakan, dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sudah secara jelas disebutkan bahwa BPIH merupakan dana yang disimpan oleh jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, tidak ada unsur kerugian keuangan negara jika terjadi penyalahgunaan dana haji, karena kerugian keuangan negara hanya merujuk pada uang yang berasal dari kas negara.
Selain masalah dana haji, Dian juga menyampaikan tentang status kuota haji. Ia menegaskan bahwa kuota haji tidak boleh dianggap sebagai objek keuangan negara yang dapat menyebabkan kerugian bagi negara. “Jadi, kuota tersebut tidak bisa dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan,” ujar Dian.
Ia juga menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bersifat tidak berorientasi pada keuntungan, sehingga pemerintah tidak boleh memperoleh manfaat dari pengelolaan dana maupunkuota haji.
Dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2024, Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menggunakan wewenang secara tidak sah saat mengeluarkan peraturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.
Mereka dituduh melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur dugaan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kebijakan yang diambil. Dengan kata lain, dua tersangka diduga meraih keuntungan dari kebijakan haji yang mereka buat.
KPK mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pendistribusian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya lebih besar dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Kementerian Agama membagi kuota haji tambahan tersebut secara merata, yaitu masing-masing 10 ribu untuk haji reguler danhaji khusus.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2204 yang ditetapkan pada 15 Januari 2024. Yaqut memanfaatkan kewenangan menteri sesuai ketentuan Undang-Undang Haji dan Umrah, namun melanggar aturan pembagian kuota yang tercantum dalam pasal 64.
Sementara itu, Gus Alex, menurut KPK, secara langsung terlibat dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan. Penyidik juga menduga adanya peran Gus Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak tertentu di Kementerian Agama.
Pegawai hingga tingkat kepemimpinan di Kementerian Agama diduga memperoleh manfaat dari pembagian kuota haji khusus. Sekitar 100 biro haji mendapatkan kuota tersebut dengan besaran yang berbeda-beda. Setiap biro perjalanan haji harus mengeluarkan dana sebesar US$ 2.700 hingga 7.000 atau sekitar Rp 42 hingga 115 juta untuk mendapatkan satu kursi.
Uang tersebut ditransfer melalui beberapa perantara, seperti kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama. “Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)BPK), negara dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp 622.090.207.166 (Rp 622 miliar) akibat dugaan tindakan korupsi terkait kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.
M. Raihan Muzzaki berpartisipasi dalam penulisan artikel ini.











