2 Oknum Anggota Dewan di Karawang Diduga Lakukan Transaksi Jual Beli Proyek APBD II

KARAWANG || Nusantara Siber News – Meski sudah pernah diingatkan melalui proses penyelidikan, agar dugaan proses transaksional jual beli kegiatan proyek yang dibiayai langsung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD II) Karawang yang diduga dilakukan antara terduga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan terduga oknum kontraktor, diharapkan tidak terulang kembali.

Tetapi kenyataannya, akhir – akhir ini kembali ramai dan diduga terulang kembali? Dimana beberapa waktu lalu, ada pengakuan salah seorang kontraktor yang merasa pihaknya dirugikan oleh terduga oknum salah satu anggota DPRD Karawang. Kontraktor atau pemborong tersebut mengaku sudah memberikan sejumlah uang ratusan juta untuk beberapa paket proyek yang menjadi usulan aspirasi oknum anggota DPRD yang menerima uang darinya.

Namun kenyataannya, jumlah paket proyek yang diterima, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh terduga oknum anggota DPRD. Hal tersebut juga mendapat respon beragam dari sejumlah masyarakat, khususnya kalangan aktivis pegiat anti korupsi. Malah sampai ada yang mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang atas temuan berupa pengakuan pemborong itu.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Angga Sanjaya (38), “Permasalahan seperti ini tidak akan selesai jika hanya dengan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Walau keterangan atau pengakuan dan adanya petunjuk permulaan, proses pengusutan dugaan korupsi itu membutuhkan waktu yang sangat lama,” Kamis, (20/7/2023).

“Hemat saya, semua kembali pada ketegasan pihak eksekutif, yaitu Pemerintah. Bila mana eksekutifnya tegas berpegang teguh pada ketentuan aturan yang diamanatkan oleh Undang – Undang MD3, dan tidak memberikan celah sedikit pun kepada legislatif untuk ikut bermain diranah teknis, dengan cara menitipkan pemborong yang ditunjuk oleh masing – masing anggota DPRD. Saya yakin permasalahan seperti itu dengan seiring berjalannya waktu, akan sirna dengan sendirinya,” tegasnya.

Angga juga mengungkapkan, “Saya sendiri mendapatkan informasi, ada kejadian beberapa pemborong saling claim titik dan judul pekerjaan yang sama ke Dinas teknis. Itu terjadi patut diduga anggota DPRD yang bersangkutan memberikan judul pekerjaan yang sama ke beberapa pemborong. Sehingga hal ini juga yang menimbulkan kegaduhan, pada akhirnya semakin menguatkan kecurigaan serta dugaan masyarakat, kalau anggota DPRD memang ikut campur, bahkan intervensi dalam urusan teknis yang sepenuhnya menjadi ranah otoritas eksekutif,”

“Sehingga dengan terus gaduhnya para pemborong berebut kegiatan proyek, semakin mempermudah APH dalam melakukan pengusutan. Apa lagi, informasinya untuk yang terbaru, sudah ada surat Laporan Aduan (Lapdu) baru yang masuk ke Kejaksaan? Tentu dengan semakin riuhnya para pemborong titipan anggota legislatif menghubungi dan mendatangi Dinas – Dinas teknis, bisa menjadi petunjuk tambahan,” tandasnya

Masih kata Angga, “Sesungguhnya bukan suatu hal yang sulit bagi eksekutif untuk menghindari intervensi legislatif dalam hal teknis. Karena saat ini sudah ada Kebijakan tentang pengadaan barang/jasa melalui mekanisme e-purchasing dengan sistem katalog elektronik (E-katalog), yang merupakan kebijakan baru, bertujuan untuk menunjang proses pengadaan pemerintah pada era Internet of Things (IoT) agar selaras dengan perkembangan jaman,”

“Sistem E-katalog juga mendorong organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance,” urainya

“Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Katalog Elektronik disebutkan bahwa E-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa,” terang Angga

“E-katalog terdiri atas katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal. E-katalog meliputi barang, pekerjaan konstruksi dan/atau jasa lainnya,” ujarnya

Lebih lanjut Angga menekankan, “Jadi prinsipnya, pihak eksekutif, dalam hal ini Dinas teknis tidak perlu lagi harus pusing dengan intervensi titip menitip pemborong dari anggota legislatif. Karena ketika sudah digitalisasi, semua orang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan. Sebab yang menentukan pemenang bukan lagi manusia, tapi sistem,”

“Hanya saja yang menjadi catatan saya, pada saat digitalisasi diterapkan untuk lingkungan Pemerintah Karawang, masih ada kekurangan. Dimana ada temuan dibeberapa Dinas, sistem E-Katalognya tidak disertakan hasil analisis. Sehingga itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga auditor nantinya, dan mungkin saja akan menjadi permasalahan hukum juga,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *