Bupati Bekasi Lantik 154 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2026, Tekankan Integritas dan Antikorupsi

KABUPATEN BEKASI — NUSANTARA SIBER NEWS — Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, resmi melantik 154 kepala desa (kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan sejumlah pesan penting terkait integritas, pencegahan korupsi, serta pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.

Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan tersebut berlangsung di Kompleks Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada 4 Oktober 2026.

Di hadapan 154 kepala desa yang baru dilantik, Asep menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar kedudukan administratif maupun kewenangan pemerintahan. Lebih dari itu, jabatan tersebut merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama masa jabatan delapan tahun ke depan.

Bupati Bekasi Ingatkan Kades Jaga Integritas

Dalam sambutannya, Asep meminta seluruh kepala desa yang baru dilantik untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan pemerintahan secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan agar para kepala desa menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.

“Jaga amanah dan integritas. Laksanakan tugas dengan jujur, transparan, dan akuntabel. Hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” tegas Asep.

Menurutnya, integritas merupakan salah satu landasan utama dalam membangun pemerintahan desa yang baik. Kepala desa harus mampu menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Pengelolaan Dana Desa dan Aset Harus Transparan

Selain menyoroti integritas, Bupati Bekasi juga memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola keuangan dan aset desa.

Asep meminta seluruh kepala desa memastikan penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta pengelolaan aset milik desa dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa setiap anggaran yang bersumber dari keuangan desa harus dikelola secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pastikan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, serta aset desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pesannya.

Menurut Asep, pengelolaan anggaran dan aset desa tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Kades Diminta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Asep juga mengingatkan bahwa kewenangan yang dimiliki kepala desa harus digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, dan pembangunan desa.

Ia meminta para kepala desa tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu, terlebih apabila tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum.

Pelantikan 154 kepala desa hasil Pilkades Serentak 2026 ini menjadi awal tanggung jawab baru dalam menjalankan pemerintahan di masing-masing desa.

Bupati Bekasi berharap seluruh kepala desa dapat menjaga kepercayaan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dengan integritas dan pengelolaan anggaran yang baik, pemerintah desa diharapkan mampu menjalankan pembangunan secara tepat sasaran dan menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

(Redaksi — Nusantara Siber News)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *