BEKASI, NUSANTARA SIBER NEWS – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, berencana melakukan rotasi dan mutasi terhadap pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Langkah Dani sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini bertujuan untuk mengisi sejumlah posisi di tingkat Eselon II yang kosong akibat beberapa pejabat memasuki masa pensiun.
BACA JUGA : Jejak Budaya di Tanah Sunda
Beberapa jabatan Eselon II yang saat ini kosong antara lain Sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang kini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Dani menjelaskan bahwa rencana perombakan pejabat Eselon II tidak terganjal aturan Pilkada. “Kami telah berkonsultasi terkait rencana rotasi pejabat. Asalkan ada izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Dani, Minggu (28/5).
Sebelum melakukan rotasi dan mutasi, Dani telah mengadakan uji kompetensi yang diikuti 18 pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Hasil job fit sudah ada rekomendasi dari pansel (panitia seleksi), tinggal diajukan ke Kemendagri untuk proses rotasi dan mutasi. Kemarin ada 18 jabatan yang telah keluar rekomendasinya, tinggal kemudian diproses,” jelasnya.
Rotasi dan mutasi pejabat ini diyakini dapat memperkuat roda Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Dengan perubahan ini, diharapkan seluruh program pemerintah dapat terealisasi dengan optimal dan hasilnya dirasakan masyarakat secara penuh.
Dani tidak merinci jabatan mana yang akan dirotasi. Namun, ia menegaskan bahwa perombakan dilakukan secara objektif berdasarkan penilaian kinerja dan kesesuaian dengan pekerjaan sebelumnya.
BACA JUGA : Kuliah Berkualitas dan Murah di USINDO
Seluruh pejabat berpotensi dirotasi, termasuk mereka yang sebelumnya berhasil promosi melalui jalur lelang jabatan beberapa waktu lalu.
“Benar, termasuk hasil open bidding bisa terkena rotasi juga,” ucap Dani.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, menyatakan bahwa proses rotasi dan mutasi diharapkan mengutamakan kepentingan program kerja demi kepentingan masyarakat.
“Bagi kami, jika untuk menyelesaikan program kerja, adalah hal biasa untuk mengeluarkan kebijakan rotasi mutasi di lingkungan Pemkab Bekasi. Yang terpenting tidak melanggar aturan serta memberikan kepastian hukum bagi para pegawai, sehingga mereka dapat bersaing sehat untuk meniti karir dan menyelesaikan program kerja yang sudah direncanakan,” ucapnya. (RED)
BACA JUGA: Kabid PSDA Monitoring Normalisasi Di Suangai Pembuangan Kabupaten Bekasi