BEKASI, NUSANTARA SIBER NEWS — Dinas Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi membentuk tim untuk menyelamatkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang perumahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir menegaskan, pihaknya terus berupaya mengambil langkah agar pengembang melakukan penyerahan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
BACA JUGA : Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Bakal Mengganti Pejabat Eselon II
Sebab, fasos fasum yang diserahkan ini untuk kepentingan masyarakat.
“Artinya, ketika fasos fasum ini diserahkan ke Pemda. Tentu pemerintah bisa lakukan kegiatan pembangunan, misal bangun taman di lahan itu, atau perbaikan drainase dan jalan,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa soal tanah fasos fasum yang ada di perumahan wajib diserahkan ke pemda.
Pengamanan terhadap aset-aset berupa fasos dan fasum di perumahan menjadi langkah paling utama yang harus dituntaskan.
“Kita sudah membentuk sebuah tim yang terdiri dari jajaran Bidang Perumahan, Bagian Kerjasama, Bagian Hukum, Bagian Aset, Dinas PUPR, Satpol PP dan BPN Kabupaten Bekasi,” katanya.
Penyerahan fasos fasum pihak pengembang perumahan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI sehingga diharapkan para pengembang ini segera menyerahkan fasos fasumnya ke Pemerintah Daerah.
“Sejauh ini adanya tim tersebut, sudah mulai beberapa pengembang perumahan menyerahkan fasos fasumnya,” katanya.
Sementara, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengapresiasi pihak pengembang yang telah menyerahkan PSU. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Bekasi yang tengah mendorong adanya percepatan penyerahan PSU dari pihak pengembang perumahan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.
“Makanya selain upaya yang dilakukan dinas terkait, kita juga mendorong agar para camat untuk ikut pro aktif, berkomunikasi dengan developer, dengan masyarakat dan tokoh-tokoh di sekitarnya karena mereka paling dekat,” katanya.
BACA JUGA: Kabid PSDA Monitoring Normalisasi Di Suangai Pembuangan Kabupaten Bekasi
“Terbukti dengan peran serta para camat ini kita berhasil bahkan melebihi ekspektasi karena ada juga yang menyerahkan fasos fasum sekaligus dengan bangunan-bangunannya. Mudah-mudahan catatan Korsupgah KPK RI ini bisa kita bereskan satu per satu,” jelas Dani.
Terkait dengan adanya pengembang yang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya setelah mereka tidak lagi mengelola perumahan, Dani mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan regulasinya.
“Kita sedang konsultasikan ke pusat agar bisa secara sepihak mengambil alih. Jadi nanti misal jangka waktu 5 tahun kah atau 10 tahun kah tidak ada lagi treatment dari pengembang itu otomatis bisa diambil alih oleh Pemda, tetapi kan peraturan di kita juga harus disesuaikan dengan peraturan di tingkat pusat,” tandasnya. (RED)
BACA JUGA : CARA CEPAT MENAIKKAN OMSET PENJUALAN DENGAN FACEBOOK ADS