Bekasi, Nusantara Siber News — Pemerintah Desa Karanghaur, Kecamatan [isi jika ada], Kabupaten Bekasi, melaksanakan rapat pembentukan panitia pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Karanghaur dan dihadiri oleh unsur pemerintahan desa serta perwakilan masyarakat.
Rapat ini merupakan tahapan awal dalam proses pengisian keanggotaan BPD Desa Karanghaur seiring berakhirnya atau akan berakhirnya masa jabatan anggota BPD sebelumnya. Pembentukan panitia dilakukan sebagai dasar pelaksanaan pengisian BPD agar berjalan tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan rapat dihadiri oleh Kepala Desa Karanghaur, perangkat desa, unsur lembaga desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. Dalam rapat tersebut dibahas mekanisme, tahapan pelaksanaan, serta kriteria pembentukan panitia pengisian BPD agar proses berjalan secara demokratis dan transparan.
Kepala Desa Karanghaur, Juhendi Sulaeman, ST, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan panitia pengisian BPD memiliki peran penting dalam menjamin proses pemilihan yang akuntabel dan kondusif. Ia berharap panitia yang terbentuk dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
“Panitia pengisian BPD memiliki peran strategis dalam menjaga kelancaran dan kondusivitas proses pemilihan. Kami berharap panitia dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui rapat ini, disepakati susunan panitia pengisian BPD yang berasal dari unsur masyarakat dan perangkat desa, serta ditetapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota panitia. Selanjutnya, panitia akan segera menyusun jadwal dan tahapan pengisian BPD Desa Karanghaur.
Pemerintah Desa Karanghaur berharap proses pengisian BPD dapat berjalan lancar dan menghasilkan anggota BPD yang aspiratif serta mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa secara optimal. (RK/RED)













