⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Atas
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Oknum Dokter RSUD Cabangbungin Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual, Korban: Tak Ada Itikad Baik dari Rumah Sakit

Kasus Dilaporkan Berdasarkan UU TPKS, Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Bekasi193 Dilihat

BEKASI, NUSANTARA SIBER NEWS – Seorang perempuan berinisial SM (29), warga Kampung Garon Timur, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, melaporkan seorang dokter berinisial B yang bertugas di RSUD Cabangbungin ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pelecehan seksual.

Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Cabangbungin dengan nomor LP/B/17/VI/2025/SPKT/POLSEK CABANGBUNGIN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

SM menuturkan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tepatnya pasal 4 dan 5. Ia mengaku kecewa karena tidak adanya itikad baik dari RSUD Cabangbungin dalam menangani kasus ini, termasuk permintaan maaf atau pendampingan trauma yang seharusnya diberikan kepada korban.

“Saya meminta keadilan. Hingga hari ini tidak ada permintaan maaf atau upaya penyelesaian dari rumah sakit maupun dari oknum dokter tersebut,” ujar SM kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

SM juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat takut melapor ke polisi karena khawatir dengan biaya hukum. Namun, dukungan dari berbagai pihak membuatnya berani mengambil langkah hukum. Beberapa lembaga bantuan hukum (LBH) dan kantor pengacara telah memberikan pendampingan secara gratis (pro bono).

“Awalnya saya ragu, tapi sekarang saya bersyukur karena banyak yang mendukung agar saya mendapatkan keadilan,” lanjutnya.

Ia berharap kepolisian dapat segera memproses kasus ini dan menjatuhkan sanksi hukum kepada pelaku agar tidak ada korban lain di masa depan.

“Saya tidak ingin ada perempuan lain yang mengalami hal seperti saya. Pelakunya harus dihukum,” tegasnya.

Menanggapi maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan layanan publik, Bupati Bekasi, Ade Koswara Kunang, sebelumnya telah mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan kasus semacam ini kepada pihak berwenang.

Baca Juga  Demi Demokrasi Desa yang Transparan, Kedungwaringin Gelar Musyawarah Penetapan Panitia dan Jumlah BPD

“Laporkan saja ke polisi,” kata Bupati.

Sebagai informasi, berdasarkan UU TPKS, pelaku pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp10 juta. Sementara pelaku pelecehan seksual fisik dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda sampai Rp300 juta. Pasal 6 UU TPKS juga menyebut bahwa perbuatan seksual fisik yang merendahkan harkat dan martabat seseorang dapat dikenakan pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner After Content
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *