NUSANTARA SIBER NEWS, PEKANBARU – Pengesahan upah minimumProvinsi Riau (UMP) tahun 2026 masih menantikan pengumuman resmi dari Gubernur Riau.
Meskipun proses pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Riau sudah selesai, keputusan akhir belum bisa diumumkan kepada masyarakat sebelum mendapat persetujuan dari kepala daerah.
Pembahasan penentuan UMP Riau 2026 dilakukan dalam pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang diadakan di Hotel Furaya Pekanbaru, Kamis (18/12/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, pekerja, dan pengusaha, yang secara aktif menyampaikan pendapat serta harapan masing-masing mengenai besaran upah minimum tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Roni Rahmat menyampaikan, proses diskusi berlangsung dengan penuh semangat dan produktif.
Setiap komponen yang terdapat dalam dewan pengupahan diberi kesempatan untuk memberikan saran sehingga keputusan yang dibuat diharapkan mewakili keseimbangan antara kepentingan buruh dan sektor bisnis.
“Diskusi telah selesai dan berjalan dengan lancar. Semua pihak menyampaikan pendapatnya. Namun, hasilnya belum dapat kami umumkan karena harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Plt Gubernur Riau,” kata Roni, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, setelah gubernur Riau memberikan persetujuan dan menentukan jumlah UMP 2026 secara resmi, pemerintah provinsi akan segera mengumumkannya kepada masyarakat.
Keputusan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah kabupaten dan kota di Riau untuk melanjutkan tahapan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Roni menambahkan, Pemerintah Provinsi Riau berencana mengumumkan UMP 2026 sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Ini penting agar pemerintah daerah memiliki kesempatan yang memadai untuk melanjutkan kebijakan pengupahan di tingkat kabupaten dan kota.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di tingkat nasional menggunakan formula terbaru, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Besar faktor alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9 sesuai aturan pemerintah, dan berlaku secara merata di seluruh provinsi di Indonesia.












