Kabuapten Bekasi, Nusantara Siber News – Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang Bapak-anak oknum guru ngaji yang melakukan kejahatan seksual terhadap santrinya sebagai tersangka. Hal demikian itu, dipaparkan Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun dalam Konferensi Pers yang dilakukan di Mapolres Metro Bekasi, pada Senin Sore, (30/09/2024).
Dalam penjelasannya, dikatakan Saufi, tindak pidana ini terungkap atas laporan orang tua korban yang menjadi santri kedua tersangka.
“Adapun korban sampai sejauh ini ada sebanyak tiga orang anak,” ucapnya.
Kejahatan dilakukan oleh Sudin bin Mulin selaku pemilik sekaligus guru di tempat pengajian tersebut, dan anaknya Muhammad Hadi Sofyan, dan berdasarkan pengakuan korban kejahatan ini terjadi sejak 2020.
“Berdasarkan pengakuan korban kejahatan ini terjadi sejak tahun 2020, dengan barang bukti yang dikumpulkan berupa pakaian-pakaian korban,” ujarnya.
Saufi menjelaskan, bahwa pada Jumat, 27 Agustus 2024, penyidik Polres Metro Bekasi sudah melakukan olah TKP. “Sedang tindaklanjut dari penyidikan masih terus dilakukan. Akan dilaksanakan juga pendampingan/trauma healing dari tim psikologi Polres dengan didampingi penyidik,” terangnya.
Atas kejahatan yang dilakukan itu, keduanya untuk sementara dikenai Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Jadi, dari hasil penyidikan memang benar telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal itu diperkuat dengan keterangan visum dari rumah sakit,” jelas Saufi.
Menurutnya, pasal yang dikenakan belum lah final. Sebab pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Tentunya, kami tidak berharap ada korban lain dalam kasus ini, tetapi kalau pun ada akan masuk dalam berkas penyidikan sehingga dapat menjadi pertimbangan penuntut umum dan hakim dalam memutuskan,” Tandasnya (Red)