JAKARTA, NUSANTARA SIBER NEWS – Profesi jurnalis kembali mendapat sorotan tajam setelah muncul dugaan penghinaan dan pelecehan oleh seorang oknum berinisial Ir.A. Tindakan tersebut kini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah organisasi wartawan, pada Jumat, 13 Juni 2025, dengan nomor laporan STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan ini diinisiasi oleh gabungan organisasi media dan wartawan, seperti:
-
Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB)
-
PWI Bekasi Raya
-
Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI)
-
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi
-
Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya
-
Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya
-
IWO Indonesia (IWOI)
Kehadiran mereka di Polda Metro Jaya menunjukkan bentuk solidaritas dan komitmen menjaga kehormatan profesi wartawan yang selama ini menjadi garda depan informasi publik.
AWIBB: Pernyataan Ir.A Mengandung Fitnah dan Hoaks
Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Simatupang, yang bertindak sebagai pelapor utama, mengungkapkan bahwa pernyataan yang dibuat oleh Ir.A melalui narasi publik dinilai mengandung hoaks, fitnah, serta penghinaan terhadap profesi jurnalis.
“Kami menilai narasi yang dilontarkan sudah melewati batas. Tidak hanya menyebarkan berita bohong, tapi juga melecehkan profesi jurnalis secara terang-terangan,” tegas Raja Simatupang.
Kuasa Hukum Gunakan Pasal 311 dan 315 KUHP
Suranto, S.E., S.H., CCD., sebagai kuasa hukum dari pihak pelapor, menegaskan bahwa laporan ini berdasar pada Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan yang dilakukan di muka umum.
“Kami akan kawal proses hukum ini secara serius. Profesi wartawan telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan kami tidak akan tinggal diam saat marwah profesi ini dirusak,” ujarnya.
IWO Indonesia: Kami Akan Terus Mengawal Kasus Ini
Dukungan juga datang dari Ketua Umum IWO Indonesia, N.R. Icang Rahardian, yang menyatakan akan mengawal kasus dugaan pelecehan ini hingga tuntas.
“IWO Indonesia berdiri bersama rekan-rekan jurnalis. Kami siap mengawal proses ini sampai selesai demi menjaga kehormatan profesi wartawan yang sering menjadi sasaran fitnah,” tuturnya saat dihubungi terpisah.
Mengapa Kasus Ini Penting untuk Dunia Pers?
Profesi jurnalis merupakan bagian vital dalam demokrasi dan kebebasan berpendapat. Pelecehan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap pilar demokrasi itu sendiri. Kasus ini membuka mata publik bahwa perlindungan terhadap wartawan harus diperkuat dan ditegakkan secara hukum.











