BEKASI — Dugaan pembatasan terhadap wartawan yang hendak menjalankan tugas peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Senin (2/11/2026) menuai sorotan dari kalangan insan pers. Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi, Afifudin, menyatakan keberatan dan meminta pihak pengadilan memberikan penjelasan secara terbuka.
Menurut Afifudin, apabila benar terdapat tindakan yang menghambat wartawan dalam meliput persidangan yang terbuka untuk umum, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, keterbukaan proses peradilan merupakan bagian penting dari transparansi lembaga publik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Jangan sampai mekanisme administrasi dijadikan alasan untuk mempersulit kerja wartawan. Wartawan datang bukan untuk mengganggu jalannya persidangan, bukan pula untuk mengintervensi majelis hakim. Kami datang menjalankan tugas jurnalistik, menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas Afifudin.
Prosedur Peliputan Dipertanyakan
Afifudin menilai perlu ada kejelasan mengenai perbedaan antara kewenangan pengadilan dalam menjaga ketertiban persidangan dan akses wartawan terhadap persidangan yang terbuka untuk umum.
Menurutnya, apabila terdapat prosedur khusus bagi wartawan yang hendak melakukan peliputan, ketentuan tersebut semestinya disampaikan secara jelas, transparan, dan mudah dipahami.
Ia merujuk pada keterangan sejumlah wartawan yang menyebut telah mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas sebelum diminta kembali mengisi formulir perizinan. Namun, berdasarkan keterangan tersebut, formulir yang diminta tidak kunjung diberikan hingga persidangan selesai.
“Pertanyaannya sederhana, kalau persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, mengapa wartawan yang hendak meliput justru harus menghadapi prosedur yang tidak jelas? Kalau memang ada aturan, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan membuat aturan atau prosedur yang justru berpotensi menjadi penghalang kerja jurnalistik,” lanjutnya.
IWO Indonesia Minta Humas PN Cikarang Berikan Penjelasan
Afifudin juga menyoroti keterangan Humas PN Cikarang, Dhesga Selano Margen, S.H., yang menyebut wartawan wajib mengisi formulir dan memperoleh persetujuan majelis hakim sebelum melakukan peliputan.
Menurut Afifudin, penjelasan tersebut perlu diperinci agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di kalangan wartawan maupun masyarakat.
Ia meminta PN Cikarang menjelaskan dasar hukum, standar operasional prosedur (SOP), serta batas kewenangan dalam mengatur akses peliputan pada persidangan yang terbuka untuk umum.
Bagi IWO Indonesia, kejelasan prosedur diperlukan agar pengaturan teknis di lingkungan pengadilan tidak menimbulkan hambatan yang tidak proporsional terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
IWO Indonesia Siapkan Aksi Demonstrasi
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Cikarang.
Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pembatasan peliputan sekaligus desakan agar pimpinan PN Cikarang memberikan klarifikasi mengenai mekanisme peliputan persidangan.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada wartawan yang dipersulit ketika menjalankan tugas jurnalistik. Kami siap turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di depan PN Cikarang untuk meminta penjelasan dan menuntut adanya evaluasi terhadap mekanisme peliputan persidangan,” tegas Afifudin.
Ia menekankan bahwa rencana aksi tersebut bukan bertujuan menciptakan konflik dengan lembaga peradilan. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap keterbukaan informasi, profesionalitas pelayanan publik, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Soroti Jaminan Kemerdekaan Pers dan Asas Keterbukaan Sidang
Afifudin mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa semua sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Menurut Afifudin, kedua ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dan penerapan mekanisme peliputan di lingkungan pengadilan.
Ia berpandangan bahwa pengaturan teknis tetap dapat diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan. Namun, penerapannya perlu memiliki dasar yang jelas, proporsional, dan tidak menghilangkan prinsip keterbukaan persidangan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa keterbukaan hanya sebatas tulisan di atas kertas, tetapi ketika wartawan datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial justru dipersulit. Pengadilan adalah lembaga publik yang harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” tandasnya.
IWO Indonesia Minta Evaluasi Mekanisme Peliputan
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh penjelasan dan tindak lanjut konkret dari pihak PN Cikarang.
Afifudin berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme pelayanan informasi dan peliputan media di lingkungan pengadilan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari.
Di sisi lain, redaksi membuka ruang bagi pimpinan PN Cikarang maupun Humas PN Cikarang untuk memberikan klarifikasi mengenai prosedur perizinan peliputan, dasar penerapannya, serta kronologi kejadian pada 2 November 2026.
IWO Indonesia menegaskan bahwa hubungan antara pers dan lembaga peradilan seharusnya dibangun melalui komunikasi yang profesional dan saling menghormati.
Pers bukan musuh pengadilan dan wartawan bukan pengganggu persidangan. Peliputan jurnalistik merupakan bagian dari upaya menyampaikan informasi mengenai proses hukum kepada masyarakat. Karena itu, setiap mekanisme pembatasan akses perlu dijelaskan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)











