BEKASI, NUSANTARA SIBER NEWS – Jagat Kabupaten Bekasi tengah dihebohkan oleh polemik dugaan intimidasi dan pengacungan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat, Sukarya WK. Peristiwa yang terjadi saat penggerebekan sebuah rumah di Kampung Pintu, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Jumat (30/5/2026) dini hari itu kini menjadi sorotan publik dan memantik desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Gelombang kritik datang dari berbagai kalangan. Salah satunya disampaikan tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua Umum Relawan Membela Prabowo (RAMBO), H. Haetami Abdullah.
Menurut Haetami, tindakan yang diduga dilakukan Sukarya WK telah menimbulkan keresahan dan mencederai rasa aman masyarakat. Ia menilai peristiwa tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang figur publik yang seharusnya menjadi teladan.
“Kalau benar ada pengacungan senjata api dan intimidasi terhadap warga pada tengah malam, ini persoalan serius. Perilaku seperti itu tidak mencerminkan sikap seorang tokoh masyarakat. Polisi harus mengusut secara profesional dan transparan,” tegas Haetami.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan Sukarya WK yang disebut berada bersama tim yang melakukan pencarian terhadap seseorang yang diduga terkait kasus penggelapan kendaraan.
“Yang menjadi pertanyaan publik, kapasitas beliau sebagai apa? Mengapa ikut mengawal proses pencarian tersebut? Apakah sudah ada koordinasi dengan aparat setempat? Ini harus dijelaskan secara terang kepada masyarakat,” ujarnya.
Haetami bahkan mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
“Jangan sampai masuk angin. Jangan ada perlakuan istimewa. Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum,” tandasnya.
Korban Beberkan Kronologi Mencekam
Di sisi lain, pemilik rumah yang menjadi lokasi penggerebekan, Layla Rizky (LR), membantah pernyataan yang menyebut Sukarya WK hanya berperan sebagai pendamping aparat.
Menurut pengakuannya, Sukarya WK justru terlihat aktif selama proses yang berlangsung sekitar pukul 01.57 WIB dini hari tersebut.
LR mengisahkan, sekelompok orang datang ke rumahnya pada saat sebagian besar warga sedang terlelap. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui ada orang yang masuk ke area rumah dengan cara melompati pagar dan naik ke bagian atap sebelum meminta gerbang dibuka.
Merasa tidak mengenali rombongan yang datang pada jam tidak wajar, LR meminta identitas serta dasar hukum tindakan yang dilakukan. Namun menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak mendapat penjelasan yang memuaskan.
Situasi disebut semakin memanas ketika terjadi perdebatan di lokasi. LR mengaku baru bersedia membuka gerbang setelah mendapatkan pendampingan dari Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin.
Setelah masuk ke dalam rumah, suasana disebut berubah semakin tegang.
Menurut keterangan korban, Sukarya WK beberapa kali melakukan interogasi terkait keberadaan seseorang bernama Ncex yang disebut sebagai kakaknya.
Dalam momen itulah muncul dugaan yang kini menjadi sorotan publik. LR mengaku Sukarya WK sempat menyatakan memiliki dua pucuk pistol dan memperlihatkan salah satu senjata api yang dibawanya di hadapan sejumlah orang yang berada di lokasi.
Tak hanya itu, korban juga menilai Sukarya WK turut aktif dalam proses pencarian di dalam rumah dan beberapa kali mendesak agar pencarian tidak dihentikan sebelum orang yang dicari ditemukan.
Meski demikian, setelah seluruh ruangan diperiksa, orang yang dicari tidak ditemukan.
Desakan Usut Dugaan Pelanggaran UU Darurat
Peristiwa tersebut kini memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mendesak aparat untuk mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi, dugaan pengacungan senjata api, hingga kemungkinan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepemilikan maupun penggunaan senjata api.
Masyarakat juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara objektif demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Publik hanya ingin kebenaran. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Tetapi jika ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang jabatan dan kedudukan,” ujar salah seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, seorang warga setempat bernama Udin turut memberikan tanggapan dengan nada tegas.
“Ini wilayah hukum Polda Metro Jaya, Bos. Jangan main-main. Semua harus jelas dan sesuai aturan,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat. Publik menunggu langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa yang telah memicu polemik dan perdebatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Sukarya WK maupun pihak kepolisian terkait tudingan dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.
(Redaksi)











