Iklan Sponsor

Alasan Bawaslu Kalteng Tentang Absennya Agi-Saja dalam Skandal Politik Uang


PALANGKA RAYA-

Dalam sidang sengketa Pilkada Batara di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (8/5/2025), Bawaslu Batara menyampaikan keterangan, yang diwakilkan oleh Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa.

Ia menjelaskan terkait penanganan tindak pidana politik uang. Ia mengatakan kasus itu sudah ditangani Gakkumdu.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Yang didalilkan pemohon sudah ada putusan pengadilan, Yang Mulia,” kata Adam.

Saat ditanya majelis hakim soal yang disampaikan pihak terkait, ia mengatakan tidak ada laporan. Bahkan ia menyebut tidak ada temuan pelanggaran pilkada

Komisioner Bawaslu Kalimantan Tengah, Nurhalina, pun turut menyampaikan pernyataannya. Menurutnya, Bawaslu Kalimantan Tengah telah menerima penyerahan perkara pengambilalihan dari Bawaslu Batam berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran politik uang oleh salah satu calon dalam Pilkada melalui media elektronik.

Dalam prosesnya, kata Nurhalina, tak ada bukti atau fakta yang menunjukkan pelapor (Agi-Saja) secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan praktik suap dalam politik.

Nurhalina juga menyebutkan bahwa keterangan saksi yang bersumber dari informasi orang lain tidak bisa menjamin keikutsertaan pihak yang dilaporkan.

“Daftar nama dan contoh surat suara memang bisa dijadikan bukti, namun masih kurang untuk mengakibatkan keikutsertaan yang diduga,” kata Nurhalina.

Berdasarkan penanganan kasus suap dalam politik tersebut, disimpulkan bahwa tak ada bukti pelanggaran pada proses pemilu. “Sudah kami tangani bersama Gakkumdu dan hasil akhirnya adalah tidak ditemukan buktinya,” tandasnya.

Mengenai TSM, Nurhalina menyebut bahwa tim mereka sudah menyelesaikan penilaian. Namun, temuan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut karena dianggap bukan pelanggaran TSM. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, transgresi terhadap TSM hanya dapat dikenakan pada pejabat atau pegawai dari badan resmi dan pemerintahan saja.

“Dan belum ada bukti bahwa pelanggaran tersebut berdampak pada setidaknya 50 persen kecamatan di sebuah kabupaten atau kota,” katanya.

(irj/ce/ala)

Baca Juga  Kekuatan Opini Parpol Tentang Kasus Pemakzulan Gibran
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner After Content
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *