BEKASI, NUSANTARA SIBER NEWS — Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan partisipatif, Pemerintah Desa Kedungwaringin menggelar musyawarah desa terkait penetapan panitia serta penentuan jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/01/2026) di Aula Desa Kedungwaringin.
Musyawarah desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Kedungwaringin beserta jajaran perangkat desa, unsur BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan RT/RW, serta unsur masyarakat lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.
Kepala Desa Kedungwaringin, Hj. Tita Komala, S.Pd, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan panitia dan penetapan jumlah anggota BPD merupakan tahapan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis. Menurutnya, proses ini harus dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel agar mampu menghasilkan BPD yang benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat.
“Musyawarah ini adalah bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga demokrasi yang baik, jujur, dan adil di tingkat desa,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, peserta musyawarah secara mufakat menyepakati susunan panitia pengisian BPD serta menetapkan jumlah anggota BPD yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan jumlah penduduk Desa Kedungwaringin.
Kesepakatan ini menjadi dasar penting bagi pelaksanaan tahapan selanjutnya agar berjalan secara lancar, kondusif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui pelaksanaan musyawarah desa ini, Pemerintah Desa Kedungwaringin berharap proses pengisian BPD ke depan dapat berlangsung secara demokratis dan transparan, serta mampu melahirkan wakil masyarakat yang bersinergi dengan pemerintah desa dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.













